Tuesday, February 15, 2011

KOMERSIALISASI PENDIDIKAN: ANTARA KUALITAS DAN KETERJANGKAUAN

Oleh : Ahmad Halimy, SE, M.Pdi*)



Pengantar

Adalah merupakan suatu hal yang telah mafhum bahwa salah satu di antara tujuan berdirinya republik ini adalah untuk melaksanakan pendidikan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Konstitusi juga menegaskan bahwa pendidikan adalah bagian dari hak warga negara yang harus diupayakan oleh negara. Lebih dari itu, pasal 31 ayat (4) bahkan mengamanatkan bahwa negara harus memprioritaskan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk membiayai pendidikan.

Walaupun secara konstitusional pendidikan telah jelas mendapatkan perhatian, namun yang terjadi akhir-akhir ini dalam dunia pendidikan menunjukkan gejala yang tidak begitu menyenangkan. Paling kurang ada dua fenomena kurang menyenangkan yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Yang pertama terlihat dari berbagai kritikan yang dialamatkan pada dunia pendidikan, yang dianggap gagal dalam membentuk sumber daya manusia yang
berkualitas. Jika merujuk angka indeks pembangunan manusia (human development index) yang dikeluarkan oleh UNDP, terlihat bahwa peringkat Indonesia sejak tahun 1998 terus menerus menempati nomor urut yang buncit. Di Asia Tenggara, Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja dan Myanmar dalam kualitas SDM, dan bahkan telah dikalahkan oleh Vietnam. Untuk tahun 2003, Indonesia menduduki peringkat ke-112 dari 174 negara. Peringkat ini melorot lagi pada tahun 2004 ini menjadi peringkat 114 (Wijdan, 2004). Terlepas dari permasalahan metodologis yang digunakan oleh UNDP dalam pemeringkatan ini, hal ini secara jelas menunjukkan memudarnya perbawa dunia pendidikan Indonesia dalam pandangan internasional dan belum berhasilnya dunia pendidikan untuk memenuhi cita-cita bangsa.

Pada aspek yang kedua, terjadi gejala komersialisasi pendidikan, menyusul ketidakmampuan pemerintah untuk memenuhi amanat UUD 1945 untuk menyediakan paling sedikit 20% APBN untuk membiayai pendidikan. Fenomena komersialisasi ini dapat dipahami sebagai sebuah gejala penerapan prinsip-prinsip ekonomi pasar bebas dalam dunia pendidikan. Di satu sisi, harus dipahami bahwa lembaga pendidikan bukanlah lembaga yang murni bersifat sosial, dan bersifat nirlaba (Drost, 1998:222). Dalam operasionalisasinya sebuah lembaga pendidikan memerlukan dana yang besar untuk membangun gedung, menyediakan fasilitas pengajaran yang memadai dan juga membiayai tenaga edukatif . Dari sisi ini, jelas bahwa pendidikan memang "harus" mahal, namun di sisi lain mahalnya biaya pendidikan akan mengakibatkan terhalangnya kaum tak punya (the have nots) untuk mendapatkan pendidikan yang baik, walaupun mereka memiliki bakat yang bagus.

Dua permasalahan inilah yang menjadi masalah yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pendidikan nasional di Indonesia. Aspek pertama menyangkut idealisme dunia pendidikan sebagai sebuah wahana pengembangan sumber daya manusia. Jadi ini masalah quality. Sedangkan persoalan kedua adalah komersialisasi dunia pendidikan dengan segala implikasi lanjutannya., dan hal ini jelas menyangkut pemenuhan hak warga negara untuk memiliki akses menjalani proses pendidikan. Tentu saja ini terkait dengan masalah keterjangkauan biaya pendidikan untuk sebanyak mungkin warganegara (accessibility). Tulisan ini hanya akan menyoroti aspek kedua, yaitu aspek komersialisasi pendidikan yang beberapa waktu terakhir banyak dibicarakan di media massa.

Komersialisasi Pendidikan : Mengapa ?

Komersialisasi pendidikan dalam tulisan ini dimaknai sebagai sebuah manajemen pendidikan yang menempatkan lembaga pendidikan sebagai sebuah institusi komersial. Sebagai sebuah lembaga komersial, maka lembaga pendidikan akan menerapkan prinsip perilaku produsen dalam ilmu ekonomi liberal, yaitu bahwa tujuan produksi adalah untuk memaksimalkan profit (profit maximizing). Profit dalam hal ini dimaknai secara finanasial. Dalam literatur ekonomi, profit maximizing secara sederhana dilakukan melalui dua cara, yaitu mengurangi biaya (cost reducing) di satu sisi dan penaikan pendapatan (revenue increasing).

Paling tidak ada tiga fenomena yang menonjol yang menimbulkan diskursus tentang komersialisasi (atau bahkan kapitalisasi) dalam dunia pendidikan akhir-akhir ini. Fenomena pertama adalah fenomena menurunnya kemampuan pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dengan harga terjangkau. Penurunan kemampuan pemerintah ini disebabkan oleh banyaknya alokasi anggaran yang dipakai untuk membayar kewajiban berupa hutang, baik hutang luar negeri maupun hutang domestik, disamping faktor-faktor lain seperti disalokasi anggaran pendidikan yang menimbulkan terjadinya inefisiensi dan inefektivitas. Hal ini ditambah lagi dengan kekurangpedulian elite politik terhadap perkembangan pendidikan di Indonesia secara menyeluruh, sehingga masalah pendidikan seringkali hanya menjadi retorika kampanye daripada sebuah program yang ingin dilaksanakan dengan tekad yang kuat.

Menurut catatan UNDP (United Nation Development Programme), dana pendidikan di Indonesia hanya 1 persen dari GNP (Gross National Product, keseluruhan nilai produk yang dihasilkan oleh warga negara Indonesia). Padahal, angka rata-rata untuk negara terbelakang saja sudah mencapai 3,5 % dan negara sedang berkembang 3,8 %. Dana pendidikan kita lebih kecil dari Australia, Malaysia, Singapura dan Thailand yang masing-masing sudah-sudah mengalokasikan 5,6 %; 5,2 %; 3,0 % dan 4,1 % dari nilai GNP mereka untuk mengembangkan sektor pendidikan (Supriyoko, 2001). Tak heran bila perkembangan pendidikan di Indonesia terus tertinggal di belakang negara-negara yang lain. Masalah utamanya terletak pada masalah political will yang rendah, di samping memang kondisi anggaran yang terus menerus mengalami defisit.

Implikasi lebih lanjut dari penurunan kemampuan pemerintah untuk membiayai pendidikan ini adalah adanya pengalihan beban finansial ini pada lembaga pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk otonomi penyelenggaraan pendidikan di masing-masing lembaga, yang terutama tampak pada perubahan status perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Otonomi ini tentu saja tidak hanya menyangkut pelimpahan wewenang pengelolaan lembaga, namun juga pelimpahan sebagian beban keuangan yang selama ini disubsidi pemerintah.

Alasan yang diajukan pemerintah cukup logis, dan merupakan alasan klise dalam setiap kebijakan pengurangan subsidi oleh pemerintah. Pengurangan subsidi terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) selain karena penurunan kemampuan keuangan pemerintah, juga dilakukan agar pemerintah tidak mensubsidi kelompok yang kaya (the have) yang sebenarnya mampu untuk membiayai pendidikannya secara mandiri. Selain itu, studi ekonomi pendidikan di Amerika Latin menunjukkan bahwa semakin besar anggara pemerintah yang dialokasikan untuk pendidikan tinggi, akan menyebabkan peningkatan kemiskinan dan kesenjangan tingkat pendapatan (Ikhsan, 2000). Hanya saja, masalah yang muncul adalah bagaimana agar pemerintah bisa menyalurkan subsidi secara selektif, tanpa ada kekhawatiran kebocoran dan misalokasi subsidi bagi kelompok yang miskin secara finansial namun kaya secara intelektual. Di sinilah kita sekali lagi berhadapan dengan pendataan yang seringkali kurang akurat dan terlambat yang seringkali terjadi di negara yang belum maju seperti Indonesia (Arsyad, 2002).

Fenomena kedua, adalah fenomena peningkatan biaya masuk sekolah yang akhir-akhir ini dikeluhkan oleh sebagian wali murid. Berbeda dengan fenomena yang pertama yang banyak dikeluhkan oleh kalangan mahasiswa perguruan tinggi, fenomena yang kedua ini banyak terjadi di sekolah-sekolah tingkat menengah. Hal ini menyusul penerapan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) yang memberikan kesempatan pada pihak sekolah untuk melakukan semua kebijakan yang dianggap perlu untuk meningkatkan mutu sekolahnya, tentu saja setelah berkonsultasi dengan Komite Sekolah. Dengan alasan inilah, setiap sekolah kemudian seakan berlomba untuk menetapkan biaya masuk sekolah yang cukup besar pada setiap calon murid baru.

Walaupun belum ada studi yang jelas dan akurat tentang berapa banyak wali murid yang diberatkan oleh beban biaya masuk sekolah yang tinggi ini, namun yang jelas peningkatan biaya ini menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan pertama terkait dengan proses pengambilan keputusan untuk menaikkan biaya pendidikan. Hingga saat ini belum ada studi yang cukup baik untuk menunjukkan peran representativitas (representativeness) serta partisipasi efektif komite sekolah dalam pengambilan keputusan. Lepas dari urusan demokratis tidaknya proses pemilihan komite sekolah, peran dan partisipasi komite ini dalam penyelenggaraan pendidikan sampai saat ini perlu diragukan efektivitasnya. Terdapat kecenderungan bahwa komite sekolah banyak yang kurang mengerti tentang tugas dan tanggungjawab yang diembannya, sehingga tidak secara efektif mempengaruhi pelaksanaan pendidikan dalam lembaganya. Disini ada permasalahan kekurangpedulian di satu sisi, dan kekurangmengertian di sisi lain, sehingga aspek keterwakilan komite sekolah seringkali hanya merupakan formalitas dan status yang tidak bermanfaat nyata bagi perkembangan mutu sekolah secara utuh.

Fenomena yang ketiga adalah maraknya lembaga bimbingan yang menawarkan layanan pendidikan (atau persisnya, pengajaran) dengan orientasi yang betul-betul market-oriented. Dalam banyak hal, lembaga bimbingan ini bahkan menjadi pesaing sekolah dalam hal kualitas, walaupun belum menjadi pesaing dalam hal formalitas karena kewenangan memberikan ijazah resmi tentang pendidikan (Nasution, 2000). Sebagai sebuah lembaga berorientasi pasar, lembaga-lembaga bimbingan ini telah menetapkan target pasar tertentu. Beberapa di antara mereka bahkan dianggap mampu menerapkan strategi pemasaran yang cukup baik sehingga menangguk untung yang cukup besar secara finansial.

Maraknya lembaga pendidikan ini paling tidak dipicu oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah kurang efektifnya pelaksanaan pengajaran di sekolah. Tentu saja ada banyak faktor yang mempengaruhi efektivitas pengajaran di sebuah sekolah, termasuk di antaranya adalah faktor heterogenitas siswa yang menyebabkan sulitnya untuk melakukan penyeragaman metode mengajar –dan bahkan keseragaman materi pembelajaran. Para siswa di lembaga bimbingan pada umumnya memiliki karakter yang lebih homogen, baik secara mental (well motivated), ekonomi (well financed) maupun secara intelektual (well educated).

Faktor kedua yang mendorong maraknya lembaga bimbingan adalah kecenderungan kognitivasi berlebihan dalam dunia pendidikan. Kognitivasi dimaksud adalah penekanan keberhasilan pendidikan yang terlalu menekankan pada aspek kognitif. Kognitivasi ini kemudian berimplikasi secara luas pada proses dan prosedur evaluasi pendidikan yang dilakukan. Sifat evaluasi kemudian bersifat satu dimensi (mono-dimentional). Dalam bahasa yang mudah, kesuksesan sekolah dinilai dari sisi akademik semata, dan sisi akademik ini dinilai melalui proses evaluasi yang seragam. Sebutlah misalnya pelaksanaan UAN (Ujian Akhir Nasional) yang akhir-akhir ini banyak dikritik, karena menggantungkan kelulusan siswa dari sekolah pada aspek akademik belaka yang penilaiannya hanya didasarkan pada evaluasi kognitif yang disimpulkan dan disederhanakan pada sebuah ujian selama 120 menit, daripada penilaian terhadap keseluruhan proses. UAN kemudian menjadi sebuah orientasi umum lembaga pendidikan, dan di sinilah lembaga bimbingan mengembangkan sistem pengajaran mereka. Tujuan pengajaran dalam lembaga pendidikan adalah mengajarkan bagaimana siswa bisa menjawab soal-soal dalam ujian secara cepat dan tepat. Dalam hal ini, harus diakui bahwa lembaga bimbingan ini –karena beragam faktor, memiliki keberhasilan yang lebih baik dibanding lembaga pendidikan formal. Jika tujuan pendidikan tak lain tak bukan hanyalah kemampuan menjawab soal dalam ujuan, tak salah bila mendiang Prof. Andi Hakim Nasution (2001) pernah mengeluarkan sebuah sindiran pedas pada sekolah formal dengan menulis sebuah artikel dengan judul yang sangat pedas : Tutup Sekolah Formal, Gantikan dengan Bimbel !.

Tiga fenomena inilah yang menjadi pemicu dari maraknya wacana tentang komersialisasi pendidikan. Dua yang pertama mempermasalahkan tingginya biaya pendidikan pada lembaga pendidikan formal yang secara ideal memang bukan sebuah lembaga bisnis, sedangkan yang terakhir berkaitan dengan bisnis pendidikan yang memang pada awalnya memiliki target-target bisnis dalam pelaksanaannya. Dua fenomena yang pertama memiliki sifat yang lebih penting, karena berkaitan dengan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan juga berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. Fenomena yang terakhir lebih terkait dengan bisnis swasta dalam skala yang terbatas. Hubungannya dengan sekolah formal lebih pada peningkatan daya saing dan kemampuan mengajar pada sekolah-sekolah formal, agar tak muncul guyonan bahwa yang membuat sekolah formal masih bertahan hingga saat ini hanyalah karena ia memiliki wewenang mengeluarkan ijazah, dan bukan karena ia benar-benar dibutuhkan dalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan.

DUA JENIS KOMERSIALISASI PENDIDIKAN

Dalam mengamati komersialisasi pendidikan, adalah penting untuk membuat sebuah pembedaan antara berbagai jenis komersialisasi pendidikan, terutama dalam jenjang sekolah formal. Prof. Muchtar Buchori (1998) menyebutkan dua jenis komersialisasi dalam dunia pendidikan. Yang pertama adalah komersialisasi yang "membunuh" idealisme pendidikan, dan yang kedua adalah jenis komersialisasi yang "tidak membunuh" idealisme pendidikan. Pembedaan ini menjadi penting karena dalam prakteknya, komersialisasi pendidikan memiliki pola dan tujuan yang beragam. Generalisasi yang berlebihan tentu saja tidak perlu, karena hal tersebut bertentangan dengan oibyektivitas yang diinginkan.

Komesialisasi yang pertama muncul ketika sebuah lembaga pendidikan di tingkat dan jenjang apapun sejak SD hingga S3 melakukan hanya mementingkan penarikan uang pendidikan semata, dengan tidak memperhatikan kualitas lulusan, serta praksis-praksis pendidikan yang ideal. Di sini, pendidikan ditujukan untuk mendapatkan uang semata, dengan mengabaikan tujuan pedagogis yang sebenarnya ingin dicapai.

Dalam konteks komersialisasi jenis pertama inilah kita melihat bahwa fenomena jual beli gelar yang sekarang marak terjadi, ataupun penarikan biaya pendidikan yang semakin tinggi tanpa ada dampak yang jelas terhadap peningkatan mutu pendidikan merupakan sesuatu yang tidak saja inefisien dan inefektif, namun perlahan namun pasti akan membunuh pendidikan. Idealnya, pendidikan yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas manusia, baik secara fisik, moral maupun intelektual akhirnya direduksi menjadi seperti proses bisnis pada dunia industri an sich dengan ukuran kesuksesan yang hanya bersifat material semata. Apabila fenomena komersialisasi semacam ini tidak mendapat perhatian, maka sekolah ataupun perguruan tinggi tak lebih dari sekedar sebuah perusahaan penjual ijazah formal, tanpa substansi yang berarti. Kualitas pendidikan akan semakin merosot, dan intelektualitas adalah sederet gelar akademis yang bisa dibeli dan diperjualbelikan. Alih-alih membentuk kehidupan bangsa yang cerdas, pendidikan yang dikomersilkan dengan cara seperti ini hanya akan mengabdi pada pembodohan massal dan penipuan pada diri sendiri.

Komersialisasi jenis kedua adalah komersialisasi yang tidak akan membunuh idealisme pendidikan. Dalam konteks ini, lembaga pendidikan mencari uang untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran, karena sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaraan pendidikan memerlukan dana yang besar, sesuai dengan skala yang dikelola. Menurut J. Drost (1998,220), dana pendidikan yang besar paling tidak diperlukan untuk menunjang tiga hal yang merupakan syarat berlangsungnya pendidikan, yaitu : penyediaan tempat belajar yang memadai, penyediaan sarana dan prasarana dan perbaikan kualitas staf pengajar.

Penyediaan tempat belajar adalah satu hal yang niscaya, karena tidak mungkin murid akan berpindah tempat belajar secara terus menerus. Penyediaan tempat belajar ini tentu saja membutuhkan pembangunan gedung atau bangunan, dan juga pemeliharaannya. Kedua hal ini jelas membutuhkan uang.

Kebutuhan kedua adalah penyediaan sarana prasarana belajar yang memadai. Perpustakaan, laboratorium, buku pegangan pelajaran, komputer adalah sarana prasarana yang semestinya disediakan dengan baik untuk menunjang proses pembelajaran. Untuk itu, sebuah lembaga pendidikan memerlukan dana yang tidak sedikit untuk pengadaan, pengaturan dan pemeliharaannya. Apabila faktor penyediaan sarana prasarana ini tidak memadai, maka dapat dipastikan bahwa kualitas pembelajaran yang berlangsung akan tidak terlalu baik.

Faktor sarana prasarana inilah yang menjadi salah satu penyebab ketertinggalan pendidikan di Indonesia. Untuk kemampuan melek teknologi misalnya, bila di negara seperti Singapura setiap siswa setingkat SD pada umumnya telah mengenal internet karena di setiap sekolah disediakan secara mudah, maka Indonesia belum mampu melaksanakan hal ini karena keterbatasan dana yang dimiliki oleh lembaga pendidikan. Oleh karena itu, merupakan sebuah keharusan untuk mempertimbangkan berbagai cara yang mungkin untuk mempebaiki ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai di tiap sekolah, termasuk di antaranya dengan menaikkan biaya pendidikan.

Kebutuhan kedua merupakan syarat mutlak terjadinya pembelajaran yang efektif. Staf pengajar atau guru yang berkualitas adalah sebuah syarat mutlak pembelajaran yang berkualitas. Peningkatan kualitas guru ini mengimplikasikan sebuah semangat dan etos bahwa setiap guru dianjurkan untuk terus menerus meningkatkan kualitas, kemampuan dan profesionalitasnya. Untuk terus meningkatkan kualitasnya inilah seorang guru dianjurkan untuk terus belajar, baik tentang materi pelajarannya ataupun tentang metode pengajaran yang efektif. Seorang guru misalnya, perlu untuk berlangganan koran atau jurnal-jurnal ilmiah, dan semua ini memerlukan dana. Untuk itu, faktor kesejahteraan guru menjadi penting untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan guru untuk meningkatkan diri.

Apabila sebuah lembaga pendidikan menetapkan biaya pendidikan yang mahal untuk tujuan perbaikan mutu pendidikan seperti yang telah diuraikan di atas, maka hal semacam ini tentu tak pantas disebut sebagai sebuah komersialisasi pendidikan dalam konotasi yang negatif. Komersialisasi jenis ini bahkan akan mengangkat kembali kualitas pendidikan yang selama ini terpuruk karena minimnya dana yang dialokasikan pemerintah untuk pendidikan. Apabila upaya ini berhasil, maka paling tidak ada dua keberhasilan yang telah dicapai oleh dunia pendidikan formal. Keberhasilan pertama adalah keberhasilan meningkatkan kualitas proses pengajaran di kelas formal, dan yang kedua adalah keberhasilan untuk menjadikan lembaga relatif lebih independen terhadap faktor bantuan pemerintah. Hal yang kedua ini menjadi esensial karena kemampuan pemerintah untuk membiayai pendidikan dan memenuhi amant konstitusi untuk mengalokasikan 20% APBN untuk pendidikan hampir pasti tak akan bisa dicapai, mungkin hingga 10 tahun ke depan karena sebagian besar dana APBN habis untuk membayar hutang.

Bertolak dari pola pikir tersebut, adalah penting untuk mengidentifikasi jenis komersialisasi apa yang sekarang sedang berlangsung di Indonesia pada umumnya, atau di daerah paad khususnya. Apabila yang berlangsung adalah komersialisasi jenis pertama, maka hal ini akan memiliki implikasi destruktif terhadap idealisme pendidikan. Sedangkan apabila yang terjadi adalah komersialisasi jenis kedua, maka hal itu malah menunjukkan gejala kebangkitan dunia pendidikan. Identifikasi ini harus dilakukan oleh instansi pemerintah (terkhusus Departemen Pendidikan Nasional dan Bidang Mapenda Departemen Agama), komite sekolah dan masyarakat secara luas agar pelaksanaan perbaikan mutu pendidikan ini mendapat monitoring, evaluasi dan perbaikan yangmemadai. Maka dalam hal ini yang paling penting adalah upaya mengembangkan dan mengimplementasikan indikator penilaian terhadap efektivitas penggunaan dana sekolah yang didapat dari peningkatan biaya pendidikan tersebut, juga mengukur keberhasilannya dalam konteks peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Jadi, ada dua indikator yang harus dibuat oleh pihak penilai, yaitu indikator penggunaan dana, yang mencakup transparansi dan akuntabilitas manajemen keuangan dan indikator peningkatan mutu, yang mencakup peningkatan kualitas mutu siswa dan proses pembelajaran yang terjadi di sekolah.

MEMBERI PELUANG BAGI YANG MISKIN : MANAJEMEN EKSES

Kenaikan biaya pendidikan yang terjadi akhir-akhir ini menimbulkan image yang kurang baik bagi dunia pendidikan, sehingga istilah komersialisasi memiliki konotasi yang sangat negatif. Benny Susetyo dalam kolomnya di Jawa Pos (24 Agustus 2004) bahkan menyebut bahwa dengan kebijakan peningkatan biaya pendidikan yang dilakukan oleh sejumlah PTN favorit, maka berarti orang miskin di Indonesia dilarang sekolah. Berbagai komentar miring dan tanggapan negatif juga bermunculan di banyak media massa. Walaupun pihak PTN menyatakan bahwa peningkatan biaya pendidikan ini adalah untuk peningkatan mutu, namun banyak pihak meragukan efektivitasnya dalam peningkatan mutu pendidikan. Hal yang sama terjadi pada sekolah menengah. Kebijakan menaikkan biaya masuk dan biaya pangkal di beberapa sekolah negeri menjadi pangkal timbulnya kritik pedas dari berbagai kalangan.

Kritik terhadap kebijakan menaikkan biaya pendidikan ini harus ditanggapi secara positif. Munculnya kritik semacam ini menunjukkan bahwa kebijakan komersialisasi pendidikan bahkan jika ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan sangat potensial memicu kontroversi. Di satu sisi, ia akan meningkatkan kemampuan keuangan sekolah uintuk melakukakan langkah-langkah peningkatan mutu, namun di sisi lain ia merupakan mekanisme seleksi yang diskrimintif terhadap warga negara yang ingin menjalani proses pendidikan namun terhambat oleh kemampuan ekonomi yang terbatas.

Dalam konteks ini, adalah penting bagi sekolah yang melakukan kebijakan peningkatan biaya pendidikan untuk melaksanakan beberapa hal. Hal ini harus didukung oleh adanya pengawasan dan keterlibatan dari instansi pemerintah, terutama pengawas pendidikan dan masyarakat sebagai pihak yang terkena dampak kebijakan. Langkah pertama adalah melakukan perbaikan manajemen keuangan, sehingga masalah yang terkait dengan keuangan terlaksana secara jujur dan transparan. Hal ini untuk mencegah adanya tuduhan dan gossip penyalahgunaan dana masyarakat yang diakui atau tidak sering muncul dalam setiap proyek pendidikan. Kedua, membuktikan efektivitas peningkatan biaya pendidikan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Dengan melihat adanya perbaikan mutu –terutama dari aspek kualitas anak didik, maka sekolah telah membuktikan bahwa peningkatan biaya pendidikan yang mereka lakukan adalah untuk kemajuan siswa itu sendiri, yang secara otomatis akan berdampak pada kemajuan sekolah.

Langkah lain yang tak kalah penting adalah mengatasi ekses atau efek samping dari kebijakan peningkatan biaya pendidikan. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, biaya pendidikan yang tinggi akan sangat sulit untuk dijangkau oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Dalam hal ini, adalah penting bagi sekolah –dan terutama pemegang kebijakan pendidikan, untuk memikirkan cara mempermudah akses masyarakat kelompok ini pada pendidikan yang berkualitas, sesuai dengan bakat dan inteletualitas yang mereka miliki. Pada masyarakat kelompok ini, kebijakan subsidi sangatlah tepat sasaran. Yang menjadi permasalahan utama dalam hal ini, adalah bagaimana untuk mendapatkan database yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan validitasnya tentang kondisi ekonomi seorang calon siswa.

Apabila kita melihat pada penerapan sistem jaminan sosial (mencakup jaminan terhadap kalangan tidak mampu dalam hal kebutuhan pokok, termasuk pendidikan dan kesehatan) di negara-negara yang sudah maju, terlihat bahwa sistem jaminan sosial terbut didasarkan pada data yang valid. Di Indonesia, data fakir miskin, anak yatim dan anak terlantar dan mereka yang dalam pasal 34 UUD 1945 dikatakan akan dibantu oleh negara belum tersedia secara lengkap. Kalaupun ada, data yang tersedia seringkali kurang valid sehingga kemungkinan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran dapat terjadi.

Dalam hal ini, pihak Departemen Pendidikan Nasional perlu mengadakan kerjasama dengan instansi-instansi yang seperti BPS, dan pemerintah daerah untuk mendapatkan data orang miskin yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan indikator-indikator yang terukur. Setelah ada data, selanjutnya dapat dipikirkan bagaimana membuat sebuah kebijakan diskriminatif yang adil bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah. Sekolah sebagai ujung tombak pendidikan juga harus pro aktif memikirkan cara agar mereka yang memiliki kemauan untuk menuntut ilmu namun dihambat oleh kemampuan ekonomi yang terbatas dapat terus menjalani proses pendidikan. Terus terang, walaupun hal ini terlihat mudah, namun melaksanakannya seribu kali lebih sulit daripada sekedar mengatakannya.

Penutup : Refleksi

Istilah komersialisasi pendidikan dapat dipergunakan untuk mengacu pada dua hal yang berbeda. Istilah ini dapat merujuk pada sekolah atau perguruan tinggi yang memiliki program dan sarana prasarana yang baik, dan ditunjang dengan biaya pendidikan yang mahal. Biaya pendidikan yang mahal ini menyebabkan sekolah-sekolah ini hanya bisa dinikmati oleh kalangan kaya yang mampu secara ekonomi, jika dan hanya jika tidak ada kebijakan diskriminatif yang adil. Istilah komersialisasi pendidikan juga bisa mengacu pada sekolah yang hanya mementingkan penarikan biaya pendidikan seperti uang sekolah dan uang kuliah yang tinggi, namun tak memperhatikan peningkatan mutu proses pendidikan yang berlangsung.

Bentuk komersialisasi yang pertama didasarkan pada kebutuhan obyektif lembaga untuk mengembangkan sebuah proses pendidikan yang berkualitas, sedangkan yang kedua didasarkan pada nafsu serakah para pengelola pendidikan. Tentu saja dua jenis komersialisasi ini harus disikapi secara berbeda, karena yang satu timbul dari kepedulian terhadap pendidikan, sedangkan yang lain berawal dari ketidakpedulian pada pendidikan.



Sumenep, 24 November 2004

*) Penulis adalah alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Jember dan Pascasarjana Tarbiyah Universitas Islam Malang. Sekarang mengajar di beberapa MA di Sumenep.



DAFTAR BACAAN

Arsyad, Lincolin. 2003. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta : AMP YKPN

Bukhori, Muchtar. 1998. Komersialisasi Idealisme Bukan Tabu, dalam Jurnal Kebudayaan Basis nomor 01-02 Tahun ke 47 Januari-Februari 1998.

Nasution, Andi Hakim. 2001. Tutup Sekolah Formal Gantikan dengan Bimbel, dalam Gatra edisi 30 Juni 2001.

Drost, J.I.G.M. 1998. Sekolah : Mengajar atau Mendidik ?. Yogyakarta : Kanisius.

Ikhsan, Moh. 2000. Pembiayaan Pendidikan, dalam Panji edisi 20 September 2000.

Susetyo Pr., Benny. 2004. Orang Miskin dilarang Sekolah, dalam Jawa Pos 24 Agustus 2004.

Supriyoko, Ki. 2001. Quo Vadis Pendidikan Nasional, dalam Panji edisi 9 Mei 2001.

Wijdan, Aden. 2004. Tragedi Pendidikan Mahal, dalam Jawa Pos 9 Agustus 2004.

1 comment:

Abu Khaulah Zainal Abidin said...

Kita tidak pernah membuang keyakinan “pendidikan merupakan proses moderenisasi, segala yang tidak sejalan dengan moderenisasi bukanlah pendidikan”. Itulah soalnya, itulah akar masalahnya. Ini andil sejarah!!! Kemudian pendidikan menjadi “gengsi”, karena menyandang sekaligus menghasilkan atribut-atribut moderenisme. Karenanya, tenaga, uang, dan waktu harus dikerahkan ke sana. Otomatis pendidikan menjadi komoditi.

Lencana Facebook