4. Komponen monitoring dan evaluasi kinerja guru. Pada komponen yang ke-2, salah satu kegiatannya adalah pemberdayaan dan peningkatan kinerja guru SD dan SMP di Sanggar KKG dan MGMP yang terdekat.
Sasaran peserta program BERMUTU di KKG/MGMP diutamakan guru yang belum
berkualifikasi S-1. Diharapkan mereka dapat melanjutkan ke LPTK (Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan) di Perguruan Tinggi yang terakreditasi untuk memperoleh gelar sarjana. Pengalaman kesertaan mereka selama mengikuti program BERMUTU dapat dikonversi ke dalam SKS (satuan kredit semester) sekitar 40-60 sks. Penghargaan SKS itu diperoleh dari produk belajar yang dihasilkan dari kegiatan di KKG/MGMP, misalnya: kajian kritis bidang ilmu, studi kasus pembelajaran, laporan lesson study, laporan PTK, dan hasil lainnya. Karya-karya guru tersebut selanjutnya dinilai oleh LPTK untuk mendapatkan sejumlah SKS yang dapat mengurangi beban belajar atau masa studi di LPTK. Harapannya mereka memiliki kemauan kuat dan mendapat sedikit kemudahan dalam melanjutkan studi S-1 di LPTK. Kepemilikan kualifikasi S-1 itu memungkinkan mereka memiliki kesempatan mengikuti sertifikasi guru.
Artikel ini ditulis bertujuan untuk ikut mensosialisasikan Program BERMUTU kepada pembaca awam, khususnya kegiatan yang berhubungan dengan pemberdayaan dan peningkatan kinerja guru di Sanggar KKG/MGMP. Selain itu, tulisan ini dimaksudkan untuk menunjukkan pentingnya peran Guru Pemandu dalam keberhasilan pelaksanaan Program BERMUTU di Sanggar KKG/MGMP. Harapan penulis, para guru dan pembaca Buletin ini mengetahui sekilas mengenai pengertian, tujuan, kegiatan, dan sasaran Program BERMUTU. Guru Pemandu sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan Program BERMUTU di sanggar KKG/MGMP dapat memahami peran dan tugasnya sehingga memberikan andil bermakna dalam keberhasilan Program BERMUTU.
Tim Pengembang Program BERMUTU
BERMUTU merupakan program nasional yang melibatkan banyak pihak dan memerlukan dana besar. Pihak yang terlibat adalah Dirjen PMPTK (Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Dirjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), Balitbang Diknas (Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nasional), Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara), BKN (Badan Kepegawaian Nasional), P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), dan Pemerintah Kabupaten/Kota mitra BERMUTU. Dana yang diperlukan untuk mendukung Program BERMUTU ini sebesar Rp19.510.000.000,00. Dana itu diperoleh dari Pinjaman Bank Dunia, Hibah Pemerintah Belanda, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Tim pengembang yang terlibat secara teknis operasional dalam Program BERMUTU secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. NCT (National Core Team=Tim Inti Nasional)
Tim ini digawangi oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Direktorat Bindiklat), Ditjen PMPTK, Depdiknas bekerja sama dengan Ditjen Dikti. Tim inti nasional inilah yang merancang program secara nasional dan menyiapkan Modul atau BBM (Bahan Belajar Mandiri) serta perangkat lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan Program BERMUTU. NCT ini pula yang membentuk PCT dan melakukan sosialisasi program BERMUTU.
2. PCT (Provincial Core Team=Tim Inti Provinsi)
Tim ini diprakarsai oleh Widyaiswara LPMP, Dosen LPTK setempat, dan Instruktur Dinas Pendidikan Provinsi. Tim Inti Provinsi ini bertugas melakukan sosialisasi Program BERMUTU ke daerah, membentuk DCT dan melatih Guru Pemandu KKG/MGMP di kabupaten/kota mitra BERMUTU, dan melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Program BERMUTU di Sanggar KKG/MGMP.
3. DCT (District Core Team = Tim Inti Daerah)
Tim ini beranggotakan unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan Kepala Sekolah. Tim Inti Daerah bertugas menyiapkan pembentukan Sanggar KKG/MGMP sesuai ketentuan yang berlaku, mengajukan proposal untuk memperoleh DBL (Dana Bantuan Langsung), menetapkan peserta dan Guru Pemandu Program BERMUTU, dan menyusun laporan kegiatan serta mempertanggungjawabkan dananya.
4. GP (Guru Pemandu)
Guru Pemandu merupakan ujung tombak pelaksanaan program BERMUTU di Sanggar KKG/MGMP. Guru Pemandu adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan kewenangan mengajar, mendidik, dan melatih peserta Program BERMUTU di Sanggar KKG/MGMP. Dalam pelaksanaannya, Guru Pemandu ini dapat direkrut dari instruktur, widyaiswara, dosen, pengawas, atau narasumber yang dipandang mampu.
Peran Guru Pemandu
Berdasarkan peran dan tugas tim pengembang di atas, dapat dilihat bahwa peran Guru Pemandu sangat menentukan dalam keberhasilan Program BERMUTU. Mereka dapat diibaratkan sebagai ujung tombak yang amat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Program BERMUTU di Sanggar KKG/MGMP. Bila ujung tombak itu hanya sekadar ‘pucuk daun’, sudah barang pasti tidak dapat berperan sebagaimana mestinya. Namun, apabila ujung tombak itu dari ‘besi baja’ yang terasah, dapatlah diharapkan kemampuannya dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Untuk menjamin Guru Pemandu BERMUTU yang berkualitas, upaya yang dapat dilakukan adalah: penetapan kriteria sebagai syarat perekrutannya, pelatihan berkelanjutan yang sistematis, dan pemberian kompensasi yang memadai. Pihak yang tepat untuk mewujudkan hal itu adalah LPMP bekerja sama dengan LPTK dan Dinas Pendidikan. Di masa mendatang, pembinaan terhadap Guru Pemandu perlu dipersiapkan secara serius untuk menjamin mutu pelaksanaan Program BERMUTU di Sanggar KKG/MGMP.
Kriteria Guru Pemandu BERMUTU –seperti yang ditentukan oleh LPMP Jawa Tengah bersama DCT 10 Kabupaten Mitra BERMUTU—sebagai berikut ini.
1. Kualifikasi pendidikan minimal S-1,
2. Berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil),
3. Berprofesi Guru / Kepsek / Pengawas / Widyaiswara/Dosen yang masih aktif,
4. Minimal golongan IIIc,
5. Pernah melakukan PTK (Penelitian Tindakan Kelas),
6. Menguasai dasar-dasar TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi),
7. Usia maksimal 50 tahun, dan
8. Memiliki komitmen tinggi terhadap program BERMUTU.
Pelatihan terhadap Guru Pemandu juga telah dilakukan di LPMP Jawa Tengah selama 3 hari pada bulan Juni dan Juli 2009 di LPMP Jawa Tengah. Pelatihan yang diberikan meliputi: gambaran umum BERMUTU, Case Study, Lesson Study, PTK, TIK, Tematik, Model Pembelajaran Inovatif, Andragogi, KTSP, pengembangan instrumen penilaian, dan kajian bidang akademik . Semestinya, ada kegiatan lanjutan untuk melihat kinerja dan kesulitan yang dihadapi Guru Pemandu setelah melaksanakan tugasnya di Sanggar KKG/MGMP. Pelatihan bagi mereka sebaiknya menggunakan model in-1—on—in-2--on. Artinya, sebelum melaksanakan tugas mereka dilatih di LPMP pada in-1), selanjutnya melaksanakan tugas di Sanggar KKG/MGMP. Setelah selesai 6-8 pertemuan, mereka kembali dilatih atau ‘diasah’ ketajaman ujung tombaknya dalam in-2. Usai pelatihan kedua itu, mereka kembali menjalankan tugasnya di Sanggar KKG/MGMP. Hanya dengan pelatihan yang baik, sistematis, dan berkelanjutan kita dapat berharap Guru Pemandu memiliki kompetensi yang memadai untuk dapat memberikan kontribusi bermakna dalam keberhasilan Program BERMUTU.
Hal yang tidak boleh dilupakan dalam upaya meningkatkan kualitas Guru Pemandu adalah kompensasi yang wajar dan memadai atas jerih payah mereka. Honorarium untuk mereka harus pantas dan transparan. Selama ini, belum ada ketentuan yang jelas yang mengatur tentang hak dan kewajiban Guru Pemandu. Sebaiknya juga, pasca melaksanakan tugas Guru Pemandu dapat diberi sertifikat atau surat keterangan dari LPMP atau Dinas Pendidikan.
Kewajiban Guru pemandu sesungguh-nya tidaklah ringan. Mereka paling tidak dituntut dapat secara baik dalam merencanakan pembelajaran. Kegiatan perencanaan itu meliputi: membuat silabus dan satuan acara pembelajaran, menyiapkan materi, serta media pembelajaran yang diperlukan dalam setiap pertemuan. Selanjutnya, mengajar yaitu mentransfer ilmu pengetahuan, menyajikan dan memahamkan materi pada Bahan Belajar Mandiri kepada peserta. Tugas mendidik juga harus diperankan oleh Guru Pemandu yang difokuskan pada meningkatkan semangat belajar, minat baca, minat menulis, dan minat meneliti pada diri peserta. Guru Pemandu juga dituntut dapat melatih peserta untuk dapat menguasai keterampilan menulis case study, menyelenggarakan Lesson Study, menyusun laporan Penelitian Tindakan Kelas, dan pemanfaatan komputer serta internet. Akhirnya, Guru Pemandu harus melaporkan kegiatan yang telah dilakukan di Sanggar KKG/MGMP kepada DCT dan LPMP sebagai bentuk pertanggungjawaban tugasnya.
Sukses Program BERMUTU adalah harapan kita semua. Untuk mewujudkan hal itu, menuntut komitmen kuat pada semua pihak yang terlibat di dalamnya. Tim Inti Nasiona, Tim Inti Provinsi, Tim Inti Daerah, dan Guru Pemandu harus bekerja sungguh-sungguh sesuai perannya masing-masing. Namun, mengingat tugas Guru Pemandu yang berada di garda depan selayaknya dapat menjadi ujung tombak yang tajam terasah agar dapat memberikan andil bermakna dalam keberhasilan Program BERMUTU.
Slamet Trihartanto-Anggota PCT BERMUTU Provinsi Jawa Tengah
Sasaran peserta program BERMUTU di KKG/MGMP diutamakan guru yang belum
berkualifikasi S-1. Diharapkan mereka dapat melanjutkan ke LPTK (Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan) di Perguruan Tinggi yang terakreditasi untuk memperoleh gelar sarjana. Pengalaman kesertaan mereka selama mengikuti program BERMUTU dapat dikonversi ke dalam SKS (satuan kredit semester) sekitar 40-60 sks. Penghargaan SKS itu diperoleh dari produk belajar yang dihasilkan dari kegiatan di KKG/MGMP, misalnya: kajian kritis bidang ilmu, studi kasus pembelajaran, laporan lesson study, laporan PTK, dan hasil lainnya. Karya-karya guru tersebut selanjutnya dinilai oleh LPTK untuk mendapatkan sejumlah SKS yang dapat mengurangi beban belajar atau masa studi di LPTK. Harapannya mereka memiliki kemauan kuat dan mendapat sedikit kemudahan dalam melanjutkan studi S-1 di LPTK. Kepemilikan kualifikasi S-1 itu memungkinkan mereka memiliki kesempatan mengikuti sertifikasi guru.
Artikel ini ditulis bertujuan untuk ikut mensosialisasikan Program BERMUTU kepada pembaca awam, khususnya kegiatan yang berhubungan dengan pemberdayaan dan peningkatan kinerja guru di Sanggar KKG/MGMP. Selain itu, tulisan ini dimaksudkan untuk menunjukkan pentingnya peran Guru Pemandu dalam keberhasilan pelaksanaan Program BERMUTU di Sanggar KKG/MGMP. Harapan penulis, para guru dan pembaca Buletin ini mengetahui sekilas mengenai pengertian, tujuan, kegiatan, dan sasaran Program BERMUTU. Guru Pemandu sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan Program BERMUTU di sanggar KKG/MGMP dapat memahami peran dan tugasnya sehingga memberikan andil bermakna dalam keberhasilan Program BERMUTU.
Tim Pengembang Program BERMUTU
BERMUTU merupakan program nasional yang melibatkan banyak pihak dan memerlukan dana besar. Pihak yang terlibat adalah Dirjen PMPTK (Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Dirjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), Balitbang Diknas (Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nasional), Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara), BKN (Badan Kepegawaian Nasional), P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), dan Pemerintah Kabupaten/Kota mitra BERMUTU. Dana yang diperlukan untuk mendukung Program BERMUTU ini sebesar Rp19.510.000.000,00. Dana itu diperoleh dari Pinjaman Bank Dunia, Hibah Pemerintah Belanda, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Tim pengembang yang terlibat secara teknis operasional dalam Program BERMUTU secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. NCT (National Core Team=Tim Inti Nasional)
Tim ini digawangi oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Direktorat Bindiklat), Ditjen PMPTK, Depdiknas bekerja sama dengan Ditjen Dikti. Tim inti nasional inilah yang merancang program secara nasional dan menyiapkan Modul atau BBM (Bahan Belajar Mandiri) serta perangkat lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan Program BERMUTU. NCT ini pula yang membentuk PCT dan melakukan sosialisasi program BERMUTU.
2. PCT (Provincial Core Team=Tim Inti Provinsi)
Tim ini diprakarsai oleh Widyaiswara LPMP, Dosen LPTK setempat, dan Instruktur Dinas Pendidikan Provinsi. Tim Inti Provinsi ini bertugas melakukan sosialisasi Program BERMUTU ke daerah, membentuk DCT dan melatih Guru Pemandu KKG/MGMP di kabupaten/kota mitra BERMUTU, dan melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Program BERMUTU di Sanggar KKG/MGMP.
3. DCT (District Core Team = Tim Inti Daerah)
Tim ini beranggotakan unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan Kepala Sekolah. Tim Inti Daerah bertugas menyiapkan pembentukan Sanggar KKG/MGMP sesuai ketentuan yang berlaku, mengajukan proposal untuk memperoleh DBL (Dana Bantuan Langsung), menetapkan peserta dan Guru Pemandu Program BERMUTU, dan menyusun laporan kegiatan serta mempertanggungjawabkan dananya.
4. GP (Guru Pemandu)
Guru Pemandu merupakan ujung tombak pelaksanaan program BERMUTU di Sanggar KKG/MGMP. Guru Pemandu adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan kewenangan mengajar, mendidik, dan melatih peserta Program BERMUTU di Sanggar KKG/MGMP. Dalam pelaksanaannya, Guru Pemandu ini dapat direkrut dari instruktur, widyaiswara, dosen, pengawas, atau narasumber yang dipandang mampu.
Peran Guru Pemandu
Berdasarkan peran dan tugas tim pengembang di atas, dapat dilihat bahwa peran Guru Pemandu sangat menentukan dalam keberhasilan Program BERMUTU. Mereka dapat diibaratkan sebagai ujung tombak yang amat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Program BERMUTU di Sanggar KKG/MGMP. Bila ujung tombak itu hanya sekadar ‘pucuk daun’, sudah barang pasti tidak dapat berperan sebagaimana mestinya. Namun, apabila ujung tombak itu dari ‘besi baja’ yang terasah, dapatlah diharapkan kemampuannya dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Untuk menjamin Guru Pemandu BERMUTU yang berkualitas, upaya yang dapat dilakukan adalah: penetapan kriteria sebagai syarat perekrutannya, pelatihan berkelanjutan yang sistematis, dan pemberian kompensasi yang memadai. Pihak yang tepat untuk mewujudkan hal itu adalah LPMP bekerja sama dengan LPTK dan Dinas Pendidikan. Di masa mendatang, pembinaan terhadap Guru Pemandu perlu dipersiapkan secara serius untuk menjamin mutu pelaksanaan Program BERMUTU di Sanggar KKG/MGMP.
Kriteria Guru Pemandu BERMUTU –seperti yang ditentukan oleh LPMP Jawa Tengah bersama DCT 10 Kabupaten Mitra BERMUTU—sebagai berikut ini.
1. Kualifikasi pendidikan minimal S-1,
2. Berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil),
3. Berprofesi Guru / Kepsek / Pengawas / Widyaiswara/Dosen yang masih aktif,
4. Minimal golongan IIIc,
5. Pernah melakukan PTK (Penelitian Tindakan Kelas),
6. Menguasai dasar-dasar TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi),
7. Usia maksimal 50 tahun, dan
8. Memiliki komitmen tinggi terhadap program BERMUTU.
Pelatihan terhadap Guru Pemandu juga telah dilakukan di LPMP Jawa Tengah selama 3 hari pada bulan Juni dan Juli 2009 di LPMP Jawa Tengah. Pelatihan yang diberikan meliputi: gambaran umum BERMUTU, Case Study, Lesson Study, PTK, TIK, Tematik, Model Pembelajaran Inovatif, Andragogi, KTSP, pengembangan instrumen penilaian, dan kajian bidang akademik . Semestinya, ada kegiatan lanjutan untuk melihat kinerja dan kesulitan yang dihadapi Guru Pemandu setelah melaksanakan tugasnya di Sanggar KKG/MGMP. Pelatihan bagi mereka sebaiknya menggunakan model in-1—on—in-2--on. Artinya, sebelum melaksanakan tugas mereka dilatih di LPMP pada in-1), selanjutnya melaksanakan tugas di Sanggar KKG/MGMP. Setelah selesai 6-8 pertemuan, mereka kembali dilatih atau ‘diasah’ ketajaman ujung tombaknya dalam in-2. Usai pelatihan kedua itu, mereka kembali menjalankan tugasnya di Sanggar KKG/MGMP. Hanya dengan pelatihan yang baik, sistematis, dan berkelanjutan kita dapat berharap Guru Pemandu memiliki kompetensi yang memadai untuk dapat memberikan kontribusi bermakna dalam keberhasilan Program BERMUTU.
Hal yang tidak boleh dilupakan dalam upaya meningkatkan kualitas Guru Pemandu adalah kompensasi yang wajar dan memadai atas jerih payah mereka. Honorarium untuk mereka harus pantas dan transparan. Selama ini, belum ada ketentuan yang jelas yang mengatur tentang hak dan kewajiban Guru Pemandu. Sebaiknya juga, pasca melaksanakan tugas Guru Pemandu dapat diberi sertifikat atau surat keterangan dari LPMP atau Dinas Pendidikan.
Kewajiban Guru pemandu sesungguh-nya tidaklah ringan. Mereka paling tidak dituntut dapat secara baik dalam merencanakan pembelajaran. Kegiatan perencanaan itu meliputi: membuat silabus dan satuan acara pembelajaran, menyiapkan materi, serta media pembelajaran yang diperlukan dalam setiap pertemuan. Selanjutnya, mengajar yaitu mentransfer ilmu pengetahuan, menyajikan dan memahamkan materi pada Bahan Belajar Mandiri kepada peserta. Tugas mendidik juga harus diperankan oleh Guru Pemandu yang difokuskan pada meningkatkan semangat belajar, minat baca, minat menulis, dan minat meneliti pada diri peserta. Guru Pemandu juga dituntut dapat melatih peserta untuk dapat menguasai keterampilan menulis case study, menyelenggarakan Lesson Study, menyusun laporan Penelitian Tindakan Kelas, dan pemanfaatan komputer serta internet. Akhirnya, Guru Pemandu harus melaporkan kegiatan yang telah dilakukan di Sanggar KKG/MGMP kepada DCT dan LPMP sebagai bentuk pertanggungjawaban tugasnya.
Sukses Program BERMUTU adalah harapan kita semua. Untuk mewujudkan hal itu, menuntut komitmen kuat pada semua pihak yang terlibat di dalamnya. Tim Inti Nasiona, Tim Inti Provinsi, Tim Inti Daerah, dan Guru Pemandu harus bekerja sungguh-sungguh sesuai perannya masing-masing. Namun, mengingat tugas Guru Pemandu yang berada di garda depan selayaknya dapat menjadi ujung tombak yang tajam terasah agar dapat memberikan andil bermakna dalam keberhasilan Program BERMUTU.
Slamet Trihartanto-Anggota PCT BERMUTU Provinsi Jawa Tengah